Perludem Beri Sinyal Dukung PT Nol Persen

A-TIMES,JAKARTA – Perkumpulan Pemilu Untuk Demokrasi (Perludem), memberi isyarat mendukung penghapusan ambang batas pencalonan presiden 20 persen menjadi nol persen. “Kalau menurut kami sebaiknya tidak perlu ada ambang batas pencalonan presiden ini. Dengan dihapusnya ambang batas pencalonan presiden ini maka semua partai politik peserta pemilu bisa mengusung sendiri paslonnya,” ujar Direktur Eksekutif (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati

Lanjut dia, bila akhirnya presidential threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden dihapuskan atau menjadi nol persen, hal itu tak akan berpengaruh terhadap kualitas calon presiden atau calon wakil presiden yang diusung oleh partai politik (parpol). Meski di sisi lain, PT nol persen bakal memberikan kesempatan yang lebih luas bagi parpol untuk mengusung sendiri pasangan calonnya. Diketahui, ketentuan mengenai presidential threshold tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017.

Di dalam pasal 222 beleid tersebut, diatur pencalonan presiden dan wakil presiden oleh partai politik, minimal didukung 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional. Khoirunnisa menjelaskan, dengan ketentuan PT 20 persen yang berlaku saat ini, membatasi kemampuan parpol untuk mengusung kader-kader mereka dalam pencalonan presiden meski sudah melakukan persiapan.

Berita Terkait:  Percepat Penyaluran Bansos, OD: Manado, Bitung, Bolmut Tuntas Salurkan Bansos Beras

Di sisi lain, ia pun menilai, ketetapan mengenai PT tak sesuai dengan konsep sistem pemerintahan presidensial yang dianut Indonesia. “Dalam sistem presidensial yang kita anut, presiden dan DPR masing-masing dipilih oleh rakyat secara langsung. Sehingga institusi yang satu tidak menentukan pencalonan institusi yang lainnya,” jelas dia.

Pada kesempatan terpisah, eks Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, ambang batas pencalonan presiden bertentangan dengan konstitusi. Ia menilai, seharusnya sistem pemilihan selalu terbuka sehingga alternatif pilihan selalu tersedia. “Jangan sengaja direkayasa untuk kepentingan kekuatan politik yang berkuasa, agar jumlah saingan dalam pemilu dapat dikontrol. Kedaulatan ada ditangan rakyat, jadi alternatif pilihan hendaknya penuh tersedia,” kata dia.

Pembahasan mengenai presidential threshold kembali menghangat setelah Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan presiden tersebut. Gugatan itu diajukan oleh kuasa hukum Gatot, Refly Harun, dan Salman Darwis. Menurut Refly, Pasal 222 UU Nomor 7/2017 itu bertentangan dengan ketentuan Pasal 6 Ayat (2), 6A Ayat (5), dan 6A Ayat (2) UUD 1945.

Berita Terkait:  Medy Tinangon: Kabar Baik dari Tikela di PEMILU 2024

Hadar yang juga peneliti Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) pun mengatakan, sebenarnya, sistem konsitusi sudah mengatur secara lengkap mengenai pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam pemilihan umum. Ketentuan mengenai paslon presiden dan wakil presiden tersebut tertuang dalam pasal 6A ayat (2) UUD 1945.

“Formula sistem pemilihan yang sudah diatur lengkap dan tegas dalam konstitusi yaitu paslon terpilih adalah yang memperoleh suara mayoritas mutlak atau lebih dari 50 persen dan dukungan merata (sekurang-kurangnya 20 persen suara di lebih dari separuh provinsi Indonesia) menjamin paslon terpilih adalah pilihan terbaik masyarakat. Kita tidak perlu ragu dengan sistem ini, kata dia.(***)

Editor   : Amrain Razak
Layout  : Didit
Sumber : Kompas.com

Komentar