Perda C-19 Ditetapkan, Demokrat Legowo

A-TIMES.ID, MANADO — Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pengendalian dan pencegahan Covid 19 akhirnya ditetapkan menjadi Perda dalam rapat paripurna, Selasa (18/5). Sebelumnya, sempat terjadi dinamika dalam proses pembahasan perda tersebut.

Namun akhirnya ditetapkan juga. Dari 5 fraksi di DPRD Sulut, tadinya 3 fraksi diantaranya menyampaikan sikap belum setuju perda ini ditetapkan. Salah satunya Demokrat.

“Perda yang dibahas hanya 3 kali ini memang gencar diberi masukan oleh fraksi Partai Demokrat, Golkar dan Fraksi Nyiur Melambai. Demokrat yang pertama kali menyampaikan masukan menganggap bahwa perda tersebut masih perlu banyak revisi. Bahkan aspirasi ini disambut oleh Fraksi Golkar dengan mengadakan aksi walkout dengan pemaparan yang sama oleh fraksi Nyiur Melambai,” kata Ketua Fraksi Demokrat, Billy Lombok.

Berita Terkait:  Progres Pekerjaan Jalan di Sulut Sudah Capai 58.81 Persen, BPJN Minta Dukungan Masyarakat

Lepas dari itu, Demokrat kata dia, menyambut dengan memberi apresiasi kepada semua pihak khususnya kepada Gubernur Sulut.

“Pak Gubernur dan Wakil Gubernur true gentleman. Kami berterima kasih aspirasi sudah didengar, dengan mengadakan perbaikan, bahkan team work yang dipimpin oleh Sekprov telah bekerja keras menjawab harapan rakyat,” ungkapnya.

Dirinya pun berharap protokol kesehatan lebih diperketat, dan modal dasar hukum perda ini akan semakin memperjelas penegakan serta penertiban di lapangan.

“Kami ingin rakyat selamat, seraya ekonomi tetap terus tumbuh,” tegas Lombok didampingi oleh personel Fraksi Demokrat Ronald Sampel, Hendrik Walukow, dan Ivan Lumentut.

Wakil Ketua Bapemperda, Melky J Pangemanan (MJP) mengatakan bahwa pihaknya telah mengakomodasi usulan, masukan dan pendapat dari anggota pansus, tim eksekutif yang secara yuridis, formil dan materil sesuai peraturan perundang-undangan dan memenuhi syarat untuk disahkan menjadi perda.

Berita Terkait:  Meryl Nagoi, Atlit Lari Nasional Asal Sulut Fokus Latihan dan Disiplin

“Ini sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid 19,” pungkasnya.

Sementara itu, Gubernur Sulut Olly Dondokambey mengaku bahwa perda ini sangat diperlukan dalam rangka optimalisasi penanganan penyebaran, penularan covid 19.

“Dimana pemda mempunyai tanggung jawab melakukan upaya pencegahan, pengendalian dan pemberantasan penyakit menular, serta akibat yang ditimbulkan,” tutupnya. (***)

Editor: Idham Malewa
Layout: Syamsudin Hasan
Sumber: Harimanado

Komentar