Pemilu 2024, Radian : Banyak Aturan Masih Tumpang Tindih

A-TIMES.ID, MANADO – Wacana DPR RI untuk menggelar Pemilu Serentak pada Februari 2024 masih mengundang kekuatiran sejumlah pihak.

Banyaknya aturan yang tidak sinkron dan masih tumpang tindih antara satu dengan yang lain menjadi salah satu alasan.
Seperti diungkapkan Pengamat Hukum Administrasi Negara Dr. Radian Syam.

Staf pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Tri Sakti, Jakarta mengatakan, Pemilu 2024 nanti jangan menggunakan metode tiba saat tiba akal. Perlu untuk melihat adanya aspek sosiologis, yuridis, bahkan geografis.

Dari sisi Yuridis misalnya, perlu adanya sinkronisasi regulasi dimana terdapat UU yang saling berbeda (UU No 1 Tahun 2015, UU No 10 Tahun 2016 dan UU No 7 Tahun 2017).

Berita Terkait:  Perpanjangan Masa Tugas KPU-BAWASLU Tak Berdasar

“Jika tidak dilakukan sinkronisasi maka dikuatirkan nantinya akan menimbulkan kegaduhan terlebih soal kerja-kerja Penindakan, Penyelesaian sengketa dan administrasi yang mana berbeda tempus (waktu) penyelesaiannya, bahkan juga soal hasil yang nantinya dikeluarkan oleh bawaslu yakni Rekomendasi dan Putusan,” terang Radian, kepada A-Times, Selasa (25/5).

Menurutnya, Pemilu 2024 nanti akan menjadi pemilu dengan berbagai persoalan yang kompleks. Sebab, yang dilaksanakan tidak hanya pemilihan presiden, tapi pemilu tingkat daerah juga akan dilaksanakan.

“Jika pemerintah tetap akan melaksanakan Pemilu serentak, maka harus melakukan sinkronisasi aturan sesegera mungkin sebelum terlambat,” ingatnya.

Berita Terkait:  Wacana Pilpres-Pileg Digelar Februari 2024

Memang kata Radian, tidak ada sistem Pemilu yang sempurna. Namun kita harus menjadikan pemilu sebagai media dalam membangun bangsa.

“Karena sesungguhnya prinsip Pemilu yang sehat adalah yang menjamin kedaulatan rakyat,yakni terkait free elections, fair elections, universal suffrage dan voting by secret ballot dan honest counting and reporting of result, pungkasnya. (***)

Editor: Amrain Razak
Layout: Syamsudin Hasan

Komentar