Para Calon DPD RI, Simak Penjelasan KPU Sulut

Peliput: Lily Paputungan

 

A-TIMES,MANADO– Komisi pemilihan umum (KPU)  Sulawesi Utara  menggelar sosialisasi pencalonan anggota DPD RI  Dapil Sulut di Pemilu 2024 di Luwansa Hotel, Selasa (6/12/2022)

Sesuai Peraturan KPU nomor 10 Tahun 2022 bagi calon Dewan perwakilan daerah (DPD) Republik lndonesia (Rl) pada pemilihan umum 2024 di Luwansa Hotel Selasa(6/12/2022).

Sosialisasi dibuka secara resmi Ketua KPU Sulut Meidy Y Tinangon. Dihadiri para LO dan lainnya.

Narasumber  komisioner KPU Sulut membidangi  Devisi Teknis Salman Saelangi memberikan materi   pentahapan calon perseorangan, pengumpulan kartu tanda penduduk (KTP) untuk memberikan dukungan kepada bakal calon anggota DPD Rl hingga ke teknis aturan bakal calon perseorangan Anggota DPD RI.

Berita Terkait:  Bersinergi dengan 3 Lembaga pemprov Serius Tekan Angka Kemiskinan  

Sejumlah kriteria yang harus dipenuhi dan ditaati oleh bakal calon perseorangan salah satunya kartu tanda penduduk (KTP) yang dikumpulkan tidak boleh ganda dan minimal dukungan bakal calon perseorangan  DPD Rl 2000 KTP.

Berita Terkait:  Gubernur OD Imbau Kepala Daerah Pacu Program Vaksinasi

“Kriteria bakal calon perseorangan DPD Rl KTP tidak boleh ganda dan minimal KTP harus 2000 dukungan suara dengan tanda KTP dikumpulkan.

Sebagian kriteria lain yang mengatur sampai daftar calon tetap, harus dipenuhi oleh bakal calon perseorangan,” tegas Saelangi.ia berharap para calon memahami semua aturan dan tahapan yang sedang berjalan.(*)

 

Komentar