PAN Usul Kampanye di Lingkungan Kampus Dalam Bentuk Diskusi

A-TIMES,JAKARTA —  Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menyatakan peserta pemilu boleh menggelar kampanye di kampus. Partai Amanat Nasional (PAN) mengusulkan kampanye tersebut digelar dalam bentuk diskusi.

Hasyim mengatakan kampanye di kampus digelar dengan beberapa catatan yang harus dipenuhi. Untuk kampanye boleh di mana saja, termasuk dalam kampus, pesantren, tetapi ingat ada catatannya,” kata Hasyim di Jakarta, seperti dikutip Antara, Sabtu (23/7).

Dia menjelaskan Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 Ayat 1 huruf H menyebutkan larangan soal kampanye, yakni pelaksana, peserta, serta tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, ibadah, dan tempat pendidikan.

Kemudian, lanjut Hasyim, penjelasan pasalnya menyebutkan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan untuk kampanye jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

“Jadi kampanye di kampus itu boleh dengan catatan yang mengundang misalkan rektor, pimpinan lembaganya, boleh (kampanye),” kata dia. Hasyim menambahkan, setiap peserta pemilu harus diperlakukan dan diberi kesempatan yang sama jika berkampanye di kampus.

Kesempatan kampanye yang sama itu meliputi jadwal, durasi, hingga frekuensi kampanye yang dilakukan peserta pemilu. “Kalau capres ada dua, ya dua-duanya diberikan kesempatan. Kalau capresnya ada tiga ya diberi kesempatan semua.

Berita Terkait:  KPU Tetapkan Jumlah Kabupaten/Kota untuk Syarat Parpol

Kalau partainya ada 16, ya keenambelas partai diberikan kesempatan sama,” kata Hasyim. Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi menyatakan partainya setuju dengan wacana kampanye di kampus. Dia juga merujuk Pasal 280 Ayat 1 huruf H UU Pemilu.

“Pasal tersebut melarang bagi pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu untuk menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan, tetapi tidak melarang berkampanye,” sambungnya.

Viva menyebut sejumlah hal perlu diperhatikan dalam pelaksanaannya. Pertama, menurutnya, setiap kampus dan lembaga pendidikan yang akan mengundang peserta pemilu dan calon harus membuat pakta integritas akan bertindak adil dan jujur, menjunjung tinggi marwah universitas sebagai lembaga pendidikan yang mengedepankan moralitas akademis, obyektif, serta inklusif.

Kedua, lanjut dia, tujuan peserta pemilu berkampanye di kampus atau lembaga pendidikan adalah untuk meningkatkan partisipasi serta kesadaran politik mahasiswa sebagai pemilih cerdas dan mandiri, tidak golput, serta skeptis.

“Di samping itu agar mereka sebagai calon pemilih dapat mengetahui dan memahami visi, misi, program, dan janji politik dari peserta pemilu dan calon legislatif. Agar jika mereka menang atau terpilih ada catatan dan rekam janji yang harus ditunaikan,” ujarnya.

Berita Terkait:  Libur 1 Muharram 1443 Hijriah Membingungkan

Terakhir, menurutnya, kampanye di kampus dapat mendekatkan calon pemilih dengan peserta pemilu atau caleg melalui kampanye model diskusi. Viva menilai hal itu akan semakin meningkatkan kualitas pemilu.

Berangkat dari itu, dia menyampaikan, PAN sedang mengkaji bahan dan materi kampanye di kampus atau lembaga pendidikan saat ini. “[Ini] untuk mendekatkan diri dengan basis konstituen dan agar pelembagaan demokrasi semakin berkualitas dengan terwujudnya pemilu yang berintegritas,” kata Viva.

Senada, anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus mengatakan bahwa wacana melakukan kampanye di kampus boleh dilakukan selama memberikan ruang yang sama bagi semua peserta pemilu.

Guspardi menambahkan wacana kampanye di kampus bisa dilakukan sepanjang ada jaminan tidak akan mengganggu kebebasan akademik dan identitas kampus. “Makanya perlu mekanisme yang jelas dan tegas serta komprehensif untuk merealisasikan wacana kampanye di kampus ini,” tuturnya.(rin/*)

Editor : redaksi
Layout : didit
Sumber : CNNI

Komentar