Nirina Zubir Korban Mafia Tanah

A-TIMES,JAKARTA – Nirina Zubir jadi korban mafia tanah. Polisi telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus tersebut. “Dalam kasus ini ada 5 tersangka yang di mana mereka bekerja sama dengan notaris,” kata Fadhlan Karim, kakak ketiga Nirina Zubir saat menggelar konferensi pers di kawasan Antasari, Jakarta Selatan, Rabu (17/11/2021).

Mereka, pelaku mafia tanah yang mengambil aset keluarga Nirina Zubir adalah asisten rumah tangga ibunda Nirina Zubir, Riri Khasmita dan suaminya, Edrianto.

Selain itu ada pula notaris yang membantu Riri Khasmita, yaitu Faridah dari PPAT Tangerang. Polisi telah menahan mereka di Polda Metro Jaya. Sedangkan dua orang lainnya, yaitu Ina Rosaina dan Erwin Riduan.

Berita Terkait:  Ayu Ting Ting Tuai Pujian

Mereka notaris dari PPAT Jakarta Barat yang memuluskan aksi Riri Khasmita mengambil alih aset ibunda Nirina Zubir. Sebab, enam aset properti milik ibunda Nirina Zubir seluruhnya berada di wilayah Jakarta Barat. Perkara ini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Laporan polisi masuk dengan nomor LP/B/2844/VI/SPKT PMJ pertanggal 3 Juni 2021. Laporan masuk dengan nama pelapor Fadhlan Karim. Ada 6 aset properti yang diambil alih oleh Riri Khasmita, ART ibunda Nirina Zubir. Dua diantaranya berupa tanah kosong yang sudah dijual oleh Riri Khasmita. Sedangkan empat aset lainnya diagunkan ke bank.

Berita Terkait:  Shandy Aulia Buat Laporan Polisi di Manado

“Jadi dari 6 properti itu ada yang atas nama saya, adik, dan kakak, dan almarhumah ibu kami yang terletak di Jakarta Barat,” beber Fadhlan Karim.

“Kasus ini sudah kami laporkan dan sudah diurus oleh pihak kepolisian. Tiga (tersangka) sudah (dilakukan) penahanan dan dua masih dalam proses,” tukas kakak Nirina Zubir.(***)

Editor   : Idam Malewa
Layout  : Didit
Sumber : Detik.com

Komentar