Model Surat Suara Pemilu 2024 Berpotensi PSU

A-TIMES,MANADO – Rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyederhanakan Surat Suara Pemilu mendapat tanggapan DR. Ferrdy Daud Liando.
Dosen Tata Kelola Kepemiluan Unsrat ini mengingatkan KPU akan prinsip-prinsip dasar dalam pengelolaan Pemilu.

Hal itu diungkapkan Liando, kepada ATIMES, seusai simulasi pungut hitung Pemilu 2024 dengan model surat suara disederhanakan, Sabtu (20/11) di halaman Kantor KPU Sulut.

Kata Liando, pada simulasi pertama (TPS I), terdapat 3 jenis surat suara. Pertama ; Surat suara calon presiden dan wakil presiden serta pemilu anggota DPR RI.
Kedua : Surat suara berisi peserta anggota DPD RI
Ketiga : Surat suara peserta anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Sementara pada TPS 2 hanya ada 2 jenis surat suara yaitu;

Pertama ; surat suara Pemilu Presiden serta Wakil Presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Kedua ; Surat suara yang terdiri atas peserta DPD.

“Apapun desain yg akan dipilih, cara memilih itu harus mempertimbangkan beberapa hal,” ungkap Liando.

Diantaranya ;
1. Tingkat Kesulitan,
2. Durasi Waktu,
3. Efesiensi.
4. Asas kerahasiaan 5. Efek hukum

KPU juga diminta mempertimbangkan efektifitas tata kelola pemerintahan pasca pemilu. Diakuinya, selama ini kerap terjadi ketidakselarasan kekuatan politik di eksekutif dan legislatif.

Berita Terkait:  Sesepuh Golkar Sulut Ikut Konsolidasi Pemenangan Pemilu 2024

Legislatif lebih dominan ketimbang eksekutif. Hal itu terjadi karena pada saat pencoblosan, pilihan parpol pendukung capres/cawapres berbeda dengan pilihan parpol pendukung anggota DPR.

Sehingga jika surat suara pilpres dengan pilcaleg jadi satu maka potensi linieritas itu terjadi, kata Liando.

Lanjutnya, hal lain yang perlu dikaji adalah jika surat suara Pilpres, DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten disatukan adalah soal pemilih pindah.

Jika pemilih pindah memilih di TPS berbeda dapil dalam satu kabupaten maka pemilih hanya bisa memilih calon DPRD Provinsi, DPR RI dan Presiden/Wakil Presiden. Jika pemilih pindah Provinsi maka pemilih hanya bisa memilih Presiden/Wakil Presiden.

“Nah, jika surat suara jadi satu maka bisa saja ada pemilih pindahan yang ikuti mencoblos semua jenis pilihan. Hal ini perlu diantisipasi. Jika tidak diantisipasi maka potensi PSU dapat saja terjadi,” ingat Liando.

Terkait pencegahan penyebaran covid, KPU telah menyediakan sarung tangan agar penggunaan paku coblos yang digunakan bergantian pemilih yang satu dengan pemilih yang lain tidak menjadi sumber penularan.

Berita Terkait:  Liando Sebut Bantuan Parpol Rawan Penyimpangan

Namun perlu dipertimbangkan penggunaan sarung tangan hanya untuk disalah satu tangan saja. Karena sarung tangan plastik yang digunakan akan menyulitkan pemilih membuka lipatan surat suara yang masih menempel erat dengan sarung tangan plastik.

Penting juga dipikirkan soal waktu lipat suara yang menggunakan waktu panjang karena kesulitan dalam melipat sebagaiamana sediakala. “Perlu juga menjaga soal kerahasiaan surat suara. Kotak suara yang berdiameter kecil berpotensi kerahasiaan surat suara yang lebar tidak terjamin. Ada pemilih yang menjatuhkan pilihan di daftar paling bawah, maka hasil coblosan untuk Pilpres dapat terlihat oleh pihak lain,” tandas Liando.

Tidak ada satu pilihan yang sempurna. Apakah tetap 5 surat suara, atau jadi satu,dua atau 3 surat suara, untuk semua jenis pemilihan.

“Prinsipnya, KPU harus memilih mana desain suara suara yang tidak berpotensi melahirkan banyak resiko,” pungkas Dr. Ferry Daud Liando.(*)

Peliput/Editor : Amrain Razak
Layout             : Didit

Komentar