Menag Singgung Hukum Kurban di Tengah Wabah PMK

A-TIMES,JAKARTA — Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan hukum kurban adalah sunnah yang dianjurkan (sunnah muakkad) atau bukan wajib, terlebih di tengah munculnya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak di berbagai daerah di Tanah Air.   “Perlu disampaikan hukum kurban itu adalah sunnah muakkad, sunnah yang dianjurkan jadi bukan wajib.

Artinya jika dalam kondisi tertentu kurban ini tidak bisa dilaksanakan, maka kita tidak boleh memaksakan, akan dicarikan alternatif yang lain, tentu saja,” kata Yaqut usai rapat internal di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis.

Yaqut mengatakan menjelang Idul Adha pada awal Juli 2022 mendatang, kebutuhan hewan ternak terutama sapi dan kambing akan meningkat.

Namun, karena saat ini terdapat persebaran wabah PMK di Indonesia, maka Kementerian Agama akan menerbitkan peraturan baru mengenai kurban hewan ternak di masa wabah PMK.

Berita Terkait:  Komisi II : Seleksi CASN Harus Diaudit

Menag juga akan berkoordinasi dengan organisasi masyarakat keagamaan untuk bersama-sama menyampaikan ke masyarakat mengenai hukum kurban adalah bukan wajib.

“Dalam satu dua hari ini kita akan segera koordinasikan dengan ormas-ormas Islam agar bisa disampaikan kepada masyarakat, kepada publik apa hukumnya kurban dan bagaimana kurban dalam situasi seperti sekarang dimana wabah PMK ini sedang menjangkiti Indonesia,” jelasnya.

Kemenag juga akan mengikuti aturan dari Satuan Tugas Penanganan PMK yang dipimpin oleh Kepala BNPB Suharyanto. Satgas Penanganan PMK merupakan organisasi baru yang dibentuk Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sementara itu di beberapa daerah yang kasus PMK hewan ternak yang ditemukan di sejumlah wilayah, mulai menjadi perhatian pemerintah.

Berita Terkait:  Masya Allah, Tahun 2030 Ramadan Berlangsung Dua Kali Setahun

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto misalnya, akan melarang pergerakan hewan ternak di 1.765 kecamatan yang termasuk “daerah merah” penyakit mulut dan kuku (PMK) hewan ternak.

Saat ini terdapat 1.765 kecamatan yang termasuk “daerah merah” PMK hewan ternak atau 38 persen dari total 4.614 kecamatan. “Akan diberikan larangan daripada hewan hidup dalam hal ini sapi untuk bergerak.

Itu di daerah level kecamatan yang terdampak daripada penyakit kuku mulut atau kita sebut ‘daerah merah’,” kata Airlangga.(rin/*)

Editor : Redaksi
Layout : Syamsudin Hasan
Sumber : Antaranews

Komentar