Lakat: Kaling Wajib Bantu Penerima BPUM

A-TIMES.ID, MANADO — Bantuan Pemerintah Usaha Mandiri (BPUM) kini mulai bergulir. Pemerintah Kota (Pemkot) Manado siap membantu masyarakat yang akan melakukan pengurusan berkas. Salah satunya adalah surat keterangan usaha (SKU) sebagai syarat utama untuk dimasukkan bagi penerima BPUM.

Sekretaris Kota (sekot) Manado, Micler Lakat mengatakan agar pihak kelurahan membantu masyarakat untuk pembuatan SKU.

“SKU adalah salah satu syarat pemasukan berkas selain KTP dan KK. Nah, masyarakat juga wajib menyertakan surat rekomendasi dari Kepala Lingkungan (Pala) serta foto tempat usaha. Ini yang perlu diperhatikan untuk disampaikan kepada Pala,” terangnya.

Berita Terkait:  TP PKK Ikuti Pendidikan dan Pelatihan Industri Rumah Tangga

Micler berharap, seluruh kepala lingkungan untuk tetap berintegritas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Pala harus memastikan dengan benar bahwa yang akan mengurus SKU benar-benar memiliki usaha mikro. Dan tentunya, jika ada Pala yang bermain pasti akan ada sanksinya,” tegas mantan Asisten I Pemkot Manado ini. (*)

Berita Terkait:  Perwakilan Unsrat, Natalie Tombokan Raih Juara I Mahasiswa Berprestasi

Peliput/Editor:
Saleh Nggiu
Layout : Syamsudin Hasan

Komentar