Kuasa Hukum PAHAM Sebut, KPU dan Bawaslu Terkesan Menutupi Pelanggaran Prosedural

A-TIMES.ID, MANADO — Mahkamah Konstitusi (MK) yang menggelar sidang kedua dipimpin Arief Hidayat atas gugatan pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Manado, Paula Runtuwene-Harley Mangindaan (PAHAM), Selasa, (9/2) lalu, selaku pemohon nampak tetap menggunakan cara ante factum, juga melampirkan bukti- bukti dan siap menghadirkan saksi.

Kuasa Hukum PAHAM, Firman Mustika SH MH menjelaskan, bantahan dari kuasa hukum termohon dalam hal ini KPU dan Bawaslu Manado serta pihak terkait, Andrei Angouw-Richard Sualang (AA-RS) menggunakan cara post factum alias kurang bermakna dalam memahami isi gugatan.

“Hal ini berbeda dengan kami selaku pemohon yang dari awal tetap pada cara Ante Factum dengan melampirkan dan menghadirkan berbagai bukti maupun saksi,” terangnya.

Berita Terkait:  Walikota Minta Opname Lapangan Kepada Wajib Pajak

Mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini menambahkan, pada sidang tanggal 17 Februari 2021 MK akan membacakan perkara mana saja yang akan dilanjutkan pada sidang berikutnya, memeriksa saksi, dan ahli.

“Kami tim kuasa hukum Pemohon akan menghadirkan saksi untuk memberikan keterangan secara sah dan meyakinkan terkait beberapa temuan yang disampaikan kepada Majelis Hakim Konstitusi, yaitu berkesinambungan dengan dalil yang kami cantumkan dalam proses sebelum, saat dan sesudah Pemilihan Walikota Kota Manado,” tegasnya.

Firman menambahkan bahwa berdasarkan data sementara telah menemukan ada 50 TPS yang C1 Hasil tidak ditanda tangani oleh saksi-saksi dari setiap pasangan calon.

Berita Terkait:  AARS Fokus Renovasi Gedung Pemerintah

“Karena terjadi pelanggaran prosedur pada saat pungut hitung dilakukan tanggal 9 Desember 2020 lalu, dan data tersebut akan bertambah dan pasti akan kami ajukan sebagai bukti dalam persidangan pada waktu MK melanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara,” tutup pengacara muda yang dikenal akrab dengan wartawan ini.

Diketahui juga, dimana keterangan Termohon dalam persidangan menyampaikan kepada Majelis Hakim MK, bahwa semua saksi menandatangani C1 hasil pada saat pungut hitung di TPS tanggal 9 Desember 2020, terkesan KPU ingin menutupi pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh penyelenggara pilkada. (ale/*)

Komentar