KPU Instruksikan Jajaran di Daerah Bekerja Profesional

A-TIMES,JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menginstruksikan jajaran di daerah bekerja profesional menyelenggarakan Pemilu 2024. Instruksi disampaikan dalam bimbingan teknis (bimtek) untuk KPU provinsi, kabupaten, dan kota se-Indonesia.

Jajaran diberikan pelatihan penggunaan sistem informasi partai politik (Sipol) dan tahapan pendaftaran, verifikasi, serta penetapan partai politik untuk 22-25 Juli 2022.

“Terkait sistem itu ditangani oleh KPU RI, jadi rekan di daerah sebagai user atau pengguna,” kata Komioner KPU Idham Holik, Minggu, 24 Juli 2022.

KPU pusat memberikan bimbingan teknis dan pemahaman tentang Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 serta soal penggunaan Sipol. Pembekalan itu diberikan ke operator Sipol KPU provinsi dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh serta KPU dan KIP kabupaten/kota se-Indonesia.

Berita Terkait:  KPU Tetapkan Jumlah Kabupaten/Kota untuk Syarat Parpol

Menurut Idham, ada dua poin yang perlu diperhatikan untuk penggunaan Sipol. Pertama dari sisi KPU dan sisi pemegang akun Sipol. “Kalau di sisi kami yang perlu diantisipasi, kami pastikan traffic uploading data berjalan lancar. terus dari sisi keamanan siber lancar,” kata dia.

KPU terus berkoordinasi dengan gugus tugas keamanan siber KPU di daerah menjamin keamanan siber. Idham mengatakan layanan Sipol berjalan lancar dan tidak ada kendala.

Berita Terkait:  Pemerintah Buka Lowongan PPPK Tahun 2022

Di sisi lain, dia mengatakan kendala teknis yang disampaikan pemegang akun hanya soal mengunggah dokumen. KPU sudah memfasilitasi layanan bantuan bagi para pemegang akun Sipol lewat help desk.

“Ada 38 parpol pemegang akun Sipol mengunggah data lancar saja. Terbukti, sudah ada 450 ribu anggota masuk di Sipol dan lancar,” kata Idham.(rin/*)

Editor : Redaksi
Layout : didit
Sumber : medcom.id

Komentar