Kemendagri Minta Gaji JAK Dibayar

A-TIMES.ID, MANADO — Belum terbayarnya gaji James Arthur Kojongian (JAK) oleh Sekretariat DPRD, mendapat perhatian Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kemendagri lewat suratnya bernomor 161.71/2354/OTDA itu, diteken Dirjen Otda Akmal Malik. Surat yang ditujukan kepada Gubernur Sulut tersebut memuat lima poin.

Sekretaris DPRD Sulut Glady Kawatu didampingi Kabag Keuangan Dammy Tendean, Selasa (27/4) menjelaskan bahwa memang ada surat dari Kemendagri yang membalas surat DPD Partai Golkar terkait penjelasan hak keuangan dari JAK.

“Surat tersebut ditujukan ke Pak Gubernur dan ditembuskan ke pimpinan DPRD. Sudah saya terima dan teruskan menunggu petunjuk lebih lanjut. Intinya Kemendagri mengingatkan membayar hak keuangan dari Pak James sambil menunggu SK pemberhentian dari Kemendagri,” jelas Kawatu.

Berita Terkait:  Komisi 1 DPRD Sulut Masuk Desa Awasi Dana Desa

Namun dia melanjutkan, dari awal sudah dijelaskan, Kemendagri yang meminta menunggu keputusan peresmian pemberhentian dari Kemendagri setelah itu pembayaran tetap dijalankan, justru dari awal Setwan yang berharap permintaan peresmian pemberhentian cepat dikeluarkan.

“Karena sesuai dengan ketentuan, Badan Kehormatan diberikan kewenangan UU bisa memberhentikan anggota bila terbukti melakukan pelanggaran,” jelasnya.

Semua mekanisme, kata Sekwan, sudah dilakukan. “Sudah keluar keputusan DPRD berdasarkan keputusan dari BK. Sebagai Sekretariat DPRD, kami terikat dengan keputusan DPRD. Sehingga pada waktu itu kita sambil menunggu, kita berpikir tidak membayar penghasilan sebagai wakil ketua tapi sebagai anggota. Karena secara kelembagaan Pak James sudah diberhentikan,” tukasnya.

Berita Terkait:  Datau : Masyarakat Perumahan Manado Seperti Anak Tiri

Sekretaris DPD Golkar Sulut Raski Mokodompit ketika dikonfirmasi mengenai surat yang dikirimkan ke Kemendagri mengaku belum tahu. “Nanti dicek. Belum tahu,” singkatnya. (***)

Komentar