Jokowi: Alih Status Jangan Rugikan ASN KPK

A-TIMES.ID, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya angkat bicara terkait status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Dijelaskan Jokowi, alih status pegawai tidak boleh merugikan para pegawai KPK.

Sebanyak 75 pegawai KPK itu dinyatakan gagal menjadi ASN, karena tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) yang digelar KPK bersama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Saya sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua Undang-Undang KPK yang menyatakan proses alih status pegawai menjadi ASN, tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN,” kata Jokowi dalam keterangannya, Senin (17/5).

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini lantas meminta kepada pihak-pihak terkait dalam hal ini khususnya, Pimpinan KPK, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) serta BKN untuk menindaklanjuti 75 pegawai KPK yang gagal menjadi ASN.

Berita Terkait:  Komisi II : Seleksi CASN Harus Diaudit

“Saya minta kepada para pihak terkait khususnya Pimpinan KPK, Menteri Pan RB dan Kepala BKN untuk merancang tindaklanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes dengan prinsip-prinsip sebagaimana yang saya sampaikan,” ucap Jokowi.

Kepala negara menginginkan, KPK harus memiliki sumber daya manusia (SDM) terbaik dan komitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi.

“KPK harus memiliki SDM terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN harus menjadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis,” tegas Jokowi.

Berita Terkait:  Mahfud: Pileg - Pilpres 15 Mei 2024

Jokowi pun menegaskan, hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) yang merupakan tolok ukur pegawai menjadi ASN tidak serta merta dijadikan dasar untuk memecat 75 pegawai KPK.

“Hasil TWK terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan bagi langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu maupun institusi KPK dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes,” pungkas Jokowi. (***)

Editor: Amrain Razak
Layout: Syamsudin Hasan
Sumber: Jawapos

Komentar