JAK Nimau Kembalikan Mobnas

A-TIMES.ID, MANADO — Pasca keputusan pemberhentian sebagai wakil ketua DPRD Sulut dalam paripurna waktu lalu, hak-hak termasuk fasilitas James Arthur Kojongian (JAK) dipending Sekretariat DPRD (Setwan).

Namun, kendaraan dinas dengan plat DB 8 yang dipakai JAK, sampai saat ini juga belum dikembalikan. Surat dari Sekretariat DPRD (Setwan) terkait permintaan pengembalian kendaraan dinas itu pun dibalas oleh JAK.

Tapi, surat tertanggal 16 Mei 2021 itu berisi penolakan JAK untuk mengembalikan mobil dinas (mobnas).

“Sampai saat ini saya masih sah menjabat Wakil Ketua DPRD Sulut berdasarkan surat keputusan Mendagri tahun 2019 tentang peresmian pengangkatan pimpinan DPRD Sulut,” tulis JAK dalam surat tersebut.

Berita Terkait:  Semua Laboratorium Harus Ikuti Edaran Tarif PCR

Selanjutnya, surat ini menguraikan mengenai aturan-aturan yang ingin memperkuat penegasan dirinya belum akan mengembalikan mobnas tersebut.

JAK menulis mengenai Perda Provinsi Sulut Nomor IV tahun 2017 yang mengatur tentang hak keuangan pimpinan DPRD disediakan tunjangan rumah dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan, dan biaya rumah tangga.

Selanjutnya JAK menggunakan surat Kemendagri tanggal 14 April sebagai dasar atas sikapnya. “Poin 4 menjelaskan selama belum ada keputusan pemberhentian hak saya tetap diberikan,” tandas JAK.

Berita Terkait:  Komisi 3 DPRD Sulut Sampaikan Aspirasi Warga ke Balai Sungai

Pada paripurna Selasa (18/5), Ketua DPRD Sulut dr Fransiscus Andi Silangen telah menegaskan bahwa sambil menunggu peresmian pemberhentian oleh Mendagri, pimpinan DPRD telah menugaskan sekretaris DPRD untuk menangguhkan pembayaran hak keuangan dan administratif serta menghentikan fasilitas jabatan dan dudukan protokoler selaku pimpinan DPRD sebagai tindak lanjut keputusan DPRD memberhentikan JAK dari kursi pimpinan yang merupakan produk hukum daerah. (***)

Editor: Idham Malewa
Layout: Syamsudin Hasan
Sumber: Harimanado

Komentar