Irjen FS Tersudut, Jabatan Dicopot Keluarga Malah Bela Bharada E

A-TIMES, JAKARTA- Teka teki insiden penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) belum terkuak. Ada fakta lain yang diduga ditemukan keluarga korban Brigadir J.

Malah pengacara korban  telah resmi melaporkan soal dugaan pembunuhan berencana yang menimpa anggota keluarganya ke Bareskrim Polri. Namun bukan Bharada E yang dilaporkan.

“Dengan terlapor dalam lidik, karena kita enggak mau buat laporan sebagai terlapor adalah Bharada E,” kata Pengacara keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak kepada wartawan, Senin (18/7).

Menurut dia, dari hasil pengumpulan fakta yang dilakukannya tidak mungkin Bharada E melakukan penembakan itu. Kalau pun benar Bharada E terlibat, pasti ada orang lain yang turut serta.

“Berdasarkan fakta-fakta, hampir tidak mungkin yang bersangkutan melakukan ini atau setidak-tidaknya menurut perkiraan kami ada terdiri dari beberapa orang, bukan hanya satu orang bisa lebih, dua atau tiga orang,” bebernya.

Sebab, dari jasad Brigadir Yosua, lanjut Kamaruddin, ada beberapa luka yang bukan hanya berasal dari tembakan. Melainkan ada pula senjata tajam dan lainnya.

“Ada yang berperan mengenakan pistol, berperan memukul, ada yang berperan melukai dengan senjata tajam, bahkan mungkin dengan sangkur, atau dengan laras panjang,” kata dia.

Berita Terkait:  Rektor Unsrat Harumkan Sulut, Juara 2 Pengelolaan Pojok Statistik

Latar Belakang Kasus

Brigadir Yosua dilaporkan tewas di kediaman Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7). Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi menyebut Yosua tewas karena ditembak Bharada E.

Penembakan itu dipicu teriakan istri Irjen Ferdy, Putri, yang disebut Kombes Budhi hendak dilecehkan Brigadir Yosua.

Namun cerita versi polisi itu ditentang keluarga, karena di tubuh Yosua ada luka lebam dan jarinya putus. Kemudian, keluarga juga dilarang membuka peti ketika jenazah tiba di rumah duka.

Saat ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah membentuk tim khusus guna mengungkap kematian Brigadir Yosua. Kapolri juga telah nonaktifkan Irjen Pol Ferdy Sambo dari Kadiv Propam Mabes Polri.

Dalam kesempatan ini, pihak keluarga juga menginginkan adanya autopsi ulang karena menduga autopsi tersebut terjadi di bawah kontrol pihak tertentu tanpa sepengetahuan keluarga.

“Informasinya kami dapat dari media sudah diautopsi. Tetapi apakah autopsinya benar atau tidak karena ada dugaan di bawah kontrol atau pengaruh, kita tidak tahu kebenarannya. Jangan-jangan jeroannya pun sudah tidak ada di dalam kita tidak tahu, jadi perlu autopsi ulang sama visum ulang,” ujar pengacara keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak

Berita Terkait:  Paripurna Dewan Manado; Ranperda APBD Perubahan Mulus

Hari ini pihak kuasa hukum juga membawa sejumlah bukti untuk memperkuat argumen mereka mengenai dugaan pembunuhan berencana. Salah satu di antaranya adalah hasil visum.

“Berbeda dengan fakta yang kami temukan yaitu informasi yang diberikan adalah tembak menembak, tetapi yang kami temukan adalah memang betul ada luka tembakan tapi ada juga luka sayatan, ada juga pengrusakan di bawah mata, atau penganiayaan, kemudian ada di hidung ada 2 jahitan, kemudian di bibir, kemudian di leher, kemudian di bahu sebelah kanan, kemudian ada memar di perut kanan kiri,” beber Kamaruddin.

“Kemudian juga ada luka tembakan, ada juga pengerusakan jari atau jari manis. Kemudian ada juga pengerusakan di kaki atau semacam sayatan-sayatan begitu,” imbuh pria berkumis ini.(kumparan)

Komentar