Harjono : Fungsi Pemilu Adalah Membuat Ambang Batas

A-TIMES,JAKARTA – Gugatan Penghapusan President Threshold menjadi nol persen oleh sejumlah elemen masyarakat ke Mahkamah Konstitusi, ditanggapi Harjono, mantan hakim Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, penghapusan threshold adalah hal mustahil, karena pemilu justru hadir untuk membuat ambang batas. Mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Harjono menegaskan, salah satu fungsi pemilu adalah membuat ambang batas di segala lini politik, salah satunya adalah presidential threshold.

Malah, kata Harjono, buat apa ada pemilu bila tidak ada threshold? “Apa artinya pemilu kalau semua partai politik diberi hak yang sama tanpa memperhitungkan perolehan suara yang didapatkan?” katanya. Hal itu tertuang dalam pendapat ahli di Putusan MK Nomor 44/PUU-XV/2017 yang dikutip detikcom, Selasa (4/1).

Lanjut Harjono, threshold  itu juga bisa dilihat dalam Pasal 8 ayat (3) UUD yang berbunyi: Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama sama.

Selambat lambat tiga puluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih presiden dan wakil presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai akhir masa jabatan.

Berita Terkait:  PASCA BENCANA BOLTIM - BELANG Disapu Banjir Bandang

“(Pasal 8 ayat 3-red) Secara jelas memberi hak yang beda antarpartai politik berdasarkan perolehan suara,” ujar Harjono. Dengan demikian, kata Harjono, memberi hak politik secara berbeda kepada partai dalam pencalonan presiden dan wakil presiden tidak bertentangan dengan UUD. Karena memang dalam proses pemilu yang ingin didapatkan adalah jumlah suara yang didapatkan dari parpol peserta pemilu.

“Dasar threshold pemilihan presiden adalah perolehan suara partai politik pengusung calon dalam pemilu sebelumnya tidaklah secara serta merta bertentangan dengan UUD, karena demokrasi memang kompetisi dan bagi yang pernah berkompetisi serta mendapatkan suara dukungan yang riil dan cukup tetap mempunyai arti dalam pemberian hak politik,” beber Harjono.

Kompetisi threshold itu dimulai sejak seleksi parpol yang bisa ikut pemilu. Seperti syarat kepengurusan di setiap daerah, dari 75 persen kabupaten/kota dan 50 persen kecamatan. “Syarat-syarat yang berat itu sebetulnya tidak lain adalah threshold juga bagi warga negara yang bermaksud untuk mendirikan partai politik yang berfungsi sebagai suprastruktur politik. Tanpa dipenuhi syarat tersebut tidak akan mendapatkan status badan hukum yang akibatnya tidak bisa ikut dalam pemilu,” papar Harjono.

Berita Terkait:  Lama Sekolah Rata-rata Lulus SMP, Pemkot Ajak Kemendikbud Baku Bantu

Bila parpol lolos ke Senayan tetapi jumlahnya sedikit, tidak bisa membentuk fraksi dan harus bergabung dengan fraksi lain. Hal demikian juga kata Harjono adalah bagian dari threshold. “Pemilu diperlukan untuk memilih wakil rakyat dalam sistem demokrasi sehingga calon wakil rakyat harus berkompetisi.

Persyaratan pendirian partai merupakan saringan pertama untuk ikut berkompetisi dalam proses demokrasi. Hal demikian tidak terjadi pada macam perkumpulan atau organisasi lainnya. Babak kualifikasi memang diperlukan dan hal demikian sangat wajar dalam proses demokrasi perwakilan,” tutup Harjono.(***)

Editor   : Amrain Razak
Layout  : Syamsudin Hasan
Sumber : Detik.com

Komentar