Guru Non-ASN 3 Tahun Kerja Diangkat Tanpa Tes

Editor : redaksi

Layout : didit
Sumber : JPNN

 

A-TIMES, JAKARTA — Pemerintah mulai melakukan langkah-langkah penyelesaian masalah pegawai non-aparatur sipil negara (ASN).

Dimulai dari terbitnya SE MenPAN-RB tentang status kepegawaian di instansi pemerintah pusat dan daerah.

Salah satu poin mendasar dalam SE yang ditandangani MenPAN-RB Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022 itu adalah honorer ditiadakan pada 28 November 2023, dan yang ada hanyalah PNS dan PPPK.

Dua bulan berselang, terbit lagi SE MenPAN-RB tentang pendataan tenaga Non-ASN yang ditandatangani Mahfud MD sebagai pelaksana tugas pada 22 Juli.

Rentetan kebijakan tersebut, sebenarnya sudah disampaikan Plt MenPAN-RB Mahfud MD dalam rapat koordinasi pembahasan penyelesaian tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah pada 24 Juni.

Dalam rakor yang dihadiri perwakilan dari sekda provinsi, Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) itu, Mahfud MD menyampaikan arah kebijakan pemerintah dalam menuntaskan masalah tenaga non-ASN.

Berita Terkait:  Bolsel Pasang Bendera Setengah Tiang, Kepergian Anggota DPR RI Herson Mayulu Tinggalkan Duka untuk Rakyat Indonesia

Saat ini, pemerintah pusat dan daerah harus fokus mengatur strategi menata pegawai di instansi pemerintah untuk percepatan transformasi sumber daya manusia tanpa menghilangkan sisi kemanusiaan dan meritokrasinya.

Oleh karenanya, Mahfud meminta para pejabat pembina kepegawaian (PPK) melakukan pemetaan honorer untuk melihat jumlah yang real.

Mahfud menerangkan, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah memberikan ruang untuk pengalihan status kepegawaian non-ASN yang beragam menjadi PNS maupun PPPK.

Tentu dengan syarat atau ketentuan yang sudah diatur berdasarkan UU No. 5/2014 tentang ASN beserta peraturan pelaksanaannya.

Berita Terkait:  Kampung Siaga Bencana di Kepulauan Bunaken Jadi Target Pengembangan

Instansi pemerintah pusat dan daerah diminta untuk melakukan pemetaan terkait tenaga non-ASN yang bisa diikutsertakan dalam seleksi PNS maupun PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Mahfud, selain skema PNS maupun PPPK, tenaga non-ASN juga bisa diatur melalui skema alih daya atau outsourcing oleh pihak ketiga bagi yang kualifikasi tidak memenuhi syarat sebagai ASN.

Pegawai yang bisa masuk dalam tenaga alih daya ini, di antaranya pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan.
Skema ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum, status kepegawaian, serta kepastian penghasilan.(rin/*)

Komentar