Gubernur OD Hebat, Kembali Naikan UMP Sulut 3.485.000

Peliput: Lily Paputungan

 

A-TIMES, MANADO–Dipenghujung tahun 2022, Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey SE mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2023. Pengumuman upah minimum Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) tahun 2023 dan penyaluran bantuan subsidi upah tahun 2022, bertempat di Halaman Parkir PT. Kantor Pos Indonesia Wilayah Sulut, Senin (28/11/2022).

Adapun Gubernur Olly Dondokambey mengumumkan UMP Sulut tahun 2023 naik 5,42 persen sebesar Rp3.485.000. Dikatakan Gubernur, penetapan UMP ini hal baik karena investasi di Sulut kondusif dan biasanya pengumuman UMP tempat lain didemo dan Sulut tidak.

Berita Terkait:  Legislator Manado Beber Keluhan Warga Perum GPI

Gubernur berharap, dengan adanya kenaikkan maka para pekerja harus lebih efektif bekerja, dan pengusaha untuk ikuti aturan pemerintah dan sekaligus bagi investor yang datang pemerintah kawal investasi mereka.

Olly juga menyatakan akan meningkatkan pengawasan dalam penerapan UMP dan pemberian sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan Peraturan Gubernur tersebut akan diserahkan kepada Instansi teknis yang membidangi ketenagakerjaan di Provinsi dan Kabupaten/Kota.

“Hal-hal menyangkut pengawasan dalam penerapan UMP dan pemberian sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan Keputusan Gubernur ini diserahkan kepada instansi teknis yang membidangi ketenagakerjaan di Provinsi Sulawesi Utara,” ungkap Olly.

Berita Terkait:  Gubernur Minta 11 Pejabat Tinggi Pratama segera action

Lebih lanjut Gubernur menegaskan bahwa ditetapkan UMP 2023 tersebut diharapkan para pelaku usaha dapat patuh pada peraturan ini dan bagi pekerja dapat meningkatkan produktivitas sehingga perusahaan berkembang dan mampu membayarkan upah kepada pekerja.

Hadir dalam penetapan UMP 2023 tersebut, Asisten I Denny Manggala, Kadisnakertrans Sulut Ir Erni Tumundo,  Kadisperindag Daniel Mewengkang  Dewan Pengupahan Sulut dan lainnya.(*)

Komentar