GPS Sulut All Out Kawal RUU TPKS

A-TIMES,MANADO — Sejumlah elemen dan aktifis Perempuan di Indonesia termasuk Gerakan Perempuan Sulut (GPS)   yang tergabug dalam  Jaringan  Masyarakat Sipil  untuk Advokasi RUU TPKS, untuk All Out mengawal disahkannya RUU  Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU-TPKS) untuk disahkan menjadi undang undang.

” Kami  terus mengawal RUU TPKS  agar secepatnya disahkan  menjadi undang-undang. Fakta saat ini kekerasan pada perempuan dan anak semakin memprihatinkan.

Korban kekerasan juga  masih sulit mendapatkan akses keadilan karena  berbagai kendala daa sisti hukum di Indonesia,” tandas para aktifis perempuan pendeta Ruth Kezia, Lily Djenaan, Vivi George,  Jull Takaliung, Jeane Maengkom, Dr Fitri Mamonto dan lainnya, Rabu (8/12/2021). Kelompok aktivis perempuan ini meminta komitmen politik semua fraksi di DPR RI untuk mendukung RUU TPKS.

Berita Terkait:  PT Air Manado Gelar Donor Darah Untuk Kemanusiaan

Mereka menambahkan stop kekerasan perempuan karena saat ini data kekerasan di Sulut  semakin banyak dan perempuan dan anak selalu dirugikan.

Aktifis lainnya Nur Hasanah menambahkan  pentinya RUU TPKS ini karena kekerasan sudah menyasar tanpa membedakan jenis kelamin.

” Berbagai  kebijakan dan aturan hukum yang ada saat ini masih sangat terbatas dan belum mengatur berbagai jenis kekerasan seksual yang terjadi  di masyarakat,” tandasnya.

Sementara itu Rabu(8/12/2021) Mayoritas fraksi menyetujui naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjadi usulan DPR RI dalam rapat pleno.

RUU TPKS telah disepakati untuk dibahas pada tahap selanjutnya. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas, yang memimpin rapat mengetuk palu persetujuan atas RUU TPKS.

Berita Terkait:  Kafilah Kotamobagu Jawara STQH XXVI

Supratman mengatakan tujuh fraksi menyatakan setuju terhadap naskah RUU TPKS menjadi usulan DPR Enam Fraksi yaitu PDIP, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat dan PAN menyatakan menyetujui naskah RUU TPKS tanpa ada catatan. Sementara satu fraksi PPP menyatakan setuju dengan catatan.

Fraksi PPP menyatakan setuju tetapi dengan syarat karena salah satu alasannya masih tidak sepakat judul RUU TPKS. PPP meminta diubah menjadi RUU Tindak Pidana Seksual. Dengan menghapus kata kekerasan agar bisa mengatur pidana seksual tanpa kekerasan seperti penyimpangan seksual.(*)

Peliput/Editor : Lily Paputungan

Komentar