FIQHUZ-ZAKAT

PENDAHULUAN Zakat adalah salah satu kewajiban seorang muslim baik itu laki-laki maupun perempuan. Oleh karena itu, Allah SWT telah memerintahkan kita untuk selalu menunaikan zakat sesuai dengan nisab dan haulnya.

Ada berbagai macam pengertian zakat yang diwajibkan, salah satunya adalah zakat fitrah. Ada beberapa pertanyaan penting yang selalu hadir jika kita bicara tentang zakat fitrah, empat pertanyaan yang paling mendasar adalah sebagai berikut :

1. Apa yang dimaksud zakat fitrah?,
2. Apa saja Syarat dan ketentuannya?,
3. Berapa besarannya?,
4. Kapan waktu dikeluarkan?, Beberapa pertanyaan diatas akan kami coba uraikan secara ringkas dan mudah-mudahan dapat menjawab rincian pertanyaan diatas, dan jika ada yang keliru kami mohon maaf atas kekhilafannya.

APA ITU ZAKAT FITRAH? Zakat fitrah adalah salah satu dari jenis zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap individu merdeka dan mampu serta sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan.

Zakat sendiri telah menjadi salah satu bagian dari rukun islam yang ke-4, bahkan ada beberapa ulama menempatkan sebagai rukun ke-3 setelah sholat dengan alasan karena banyak ayat dalam Al Qur’an yang menyebutkan kewajiban zakat setelah kewajiban sholat.

Dalam hubungan dengan apa yang disebutkan diatas zakat menjadi salah satu pilar agama Islam atau dalam bahasa agama menjadi rukun Islam. Semua ummat Islam baik yang baru dilahirkan sampai yang dalam sakaratul maut ketemu dengan bulan Ramadhan wajib menunaikan zakat fitrah.

Pengertian dan tujuan mengeluarkan zakat fitrah bagi kaum muslimin adalah untuk membersihkan diri/jiwa dan dia menjadi pelengkap dari ibadah puasa kita di bulan suci Ramadhan Tanpa zakat fitrah, puasa kita tidak lengkap atau menggantung pahalanya diatas arsy. Lebih lanjut dalam sebuah hadits Rasulullah bersabda :

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله عليه وسلم قَالَ : أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ، وَيُقِيْمُوا الصَّلاَةَ وَيُؤْتُوا الزَّكاَةَ، فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءُهُمْ وَأَمْوَالُـهُمْ إِلاَّ بِحَقِّ الإِسْلاَمِ وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللهِ تَعَالىَ “Dari Ibnu Umar radhiallahuanhuma sesungguhnya Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda: Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada Ilah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasulullah, menegakkan shalat, menunaikan zakat.

Jika mereka melakukan hal itu maka darah dan harta mereka akan dilindungi kecuali dengan hak Islam dan perhitungan mereka ada pada Allah Subhanahu wata’ala.” (HR. Bukhari no. 25; Muslim no. 22) APA SYARAT WAJIB ZAKAT FITRAH? Syarat-syarat wajib zakat fitrah yaitu sebagai berikut:

Berita Terkait:  ODSK Serahkan Bantuan 61 Ekor Hewan Kurban

1. Beragama Islam dan merdeka,
2. Menemui dua waktu yaitu diantara bulan Ramadhan dan Syawal walaupun hanya sesaat,
3. Mempunyai harta yang lebih dari pada kebutuhannya sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungan pada hari raya dan malamnya.

Persyaratan di atas merupakan syarat-syarat untuk orang yang wajib zakat fitrah. Ada juga syarat tidak wajib zakat fitrah yaitu ;

1. Orang yang meninggal sebelum terbenam matahari pada akhir Ramadhan,
2. Anak yang lahir selepas terbenam matahari pada akhir Ramadhan,
3. Orang yang baru memeluk agama Islam sesudah matahari terbenam pada akhir Ramadhan,
4. Tanggungan istri yang baru saja dinikahi selepas matahari terbenam pada akhir Ramadhan.

KAPAN DIKELUARKAN ZAKAT FITRAH? Waktu membayar zakat fitrah oleh para ulama dibagi dalam beberapa yang masing2 memiliki tingkat keutamaan masing-masing.

Karenanya jika kita termasuk orang yang wajib mengeluarkan zakat fitrah, ada baiknya kita mengeluarkannya pada waktu yang tepat dan afdhal. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh imam Tirmidzi. حَدَّثَنَا مُسْلِمُ بْنُ عَمْرِو بْنِ مُسْلِمٍ أَبُو عَمْرٍو الْحَذَّاءُ الْمَدَنِيُّ حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ نَافِعٍ الصَّائِغُ عَنْ ابْنِ أَبِي

عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْمُرُ بِإِخْرَاجِ الزَّكَاةِ قَبْلَ الْغُدُوِّ لِلصَّلَاةِ يَوْمَ الْفِطْرِ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ غَرِيبٌ وَهُوَ الَّذِي يَسْتَحِبُّهُ أَهْلُ الْعِلْمِ أَنْ يُخْرِجَ الرَّجُلُ صَدَقَةَ الْفِطْرِ قَبْلَ الْغُدُوِّ إِلَى الصَّلَاةِ “Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Amru bin Muslim Abu Amru Al Khaddza’ Al Madani] telah menceritakan kepadaku [Abdullah bin Nafi’ As Sha`igh] dari [Ibnu Abu Zannad] dari [Musa bin Uqbah] dari [Nafi’] dari [Ibnu Umar] bahwasanya Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam memerintahkan untuk membayar zakat fitrah sebelum berangkat (ke tempat shalat) pada hari raya idul fitri.

Abu ‘Isa berkata, ini merupakan hadits hasan shahih gharib, atas dasar ini para ulama lebih menganjurkan untuk membayar zakat fitrah sebelum berangkat shalat.” (HR. Tirmidzi: 613) Dari hadis tersebut, telah dikatakan bahwa zakat fitrah sebaiknya dilaksanakan sebelum sholat Idul Fitri.

Walaupun demikian, ada baiknya juga kita melaksanakan zakat fitrah kita sebelum hari raya supaya kewajiban kita terpenuhi lebih cepat. Karena terlewat dari waktu tersebut maka kita akan memasuki waktu yang tidak tepat dan Afdhal dalam menunaikan zakat fitrah. Berikut uraian waktu zakat yang tepat untuk mengeluarkan zakat fitrah. Waktu Harus : Bermula dari awal Ramadhan sampai akhir bulan Ramadhan.

Berita Terkait:  Selamat Ultah ke 398 Kota Manado dan Selamat Bersinergi

Waktu Wajib : Setelah matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan. Waktu Afdhal: Setelah melaksanakan solat subuh pada hari akhir Ramadhan sampai sebelum mengerjakan sholat idul fitri. Waktu Makruh: melaksanakan sholat idul fitri sehingga sebelum terbenam matahari.

Waktu Haram: setelah matahari terbenam pada hari raya Idul Fitri 1 Syawal. Terhadap waktu menunaikan zakat fitrah diatas jumhur ulama (mayoritas ulama) membolehkan Zakat fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan, sebagaimana termaktub dalam salah satu kitab ulama Mazhab Syafii :

وَيَجُوزُ تَقْدِيمُ الْفِطْرَةِ مِنْ أَوَّلِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِاَنَّهَا تَجِبُ بِسَبَبَيْنِ صَوْمِ شَهْرِ رَمَضَانَ وَالْفِطْرِ مِنْهُ فَإِذَا وُجِدَ أَحَدُهُمَا جَازَ تَقْدِيمُهَا عَلَى الْآخَرِ كَزَكَاةِ الْمَالِ بَعْدَ مِلْكِ النِّصَابِ وَقَبْلَ الْحَوْلِ …… Artinya: “Boleh mendahulukan zakat fitrah dimulai dari awal puasa Ramadhan sebab zakat fitrah wajib karena dua sebab yaitu puasa Ramadhan dan berbuka dari puasa (al-fithru minhu).

Dengan demikian ketika dijumpai dari salah satu keduanya maka boleh mendahulukan zakat fitrah atas yang lain seperti kebolehan mendahulukan zakat mal setelah sampai nishab dan sebelum haul… ,” (Lihat Abu Ishaq Asy-Syirazi, Al-Muhadzdzab fi Fiqhil Imamis Syafi’i, Beirut-Darul Fikr, tt, juz I, halaman 165).

Dalam kaitan dengan hal terakhir, menguatkan Fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2020, tentang Pemanfaatan Harta Zakat, Infak, dan Shadaqah untuk Penanggulangan Covid-19 dan Dampaknya yang terjadi bagi kaum muslimin. BERAPA KADAR ZAKAT FITRAH? Kadar zakat fitrah adalah ditaksir dari makanan pokok yang berlaku dalam suatu negeri.

Bagi kita di Indonesia makanan pokoknya adalah beras maka afdhalnya kita keluarkan zakat fitrah bagi diri dan keluarga kita dalam bentuk beras, sedangkan besarannya sebesar 2,5 kg.

Jika karena kondisi tertentu terpaksa harus kita uangkan maka untuk sekarang ini di kota Manado telah ada edaran yang dikeluarkan oleh Kementrian Agama Kota Manado tentang penetapan jumlah bagi setiap orang membayar zakat yakni RP. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah). (Bersambung/*)

Oleh : H. ABID TAKALAMINGAN, S.SOS.,M.H (Ketua Baznas Sulut)

Komentar