Efek Hasil Rapat Paripurna, Dua Bulan Gaji JAK Belum Dibayar

A-TIMES.ID, MANADO — Hasil rapat Paripurna beberapa waktu lalu yang memberhentikan James Arthur Kojongian (JAK) dari posisi Wakil Ketua Dewan, berbuntut pada pembayaran gaji dan tunjangan JAK sebagai pimpinan dewan.

Selang dua bulan lamanya, gaji JAK bulan belum dibayarkan oleh Sekretaris DPRD Provinsi Sulawesi Utara.

Sekretaris DPRD Sulut Glady Kawatu pada wartawan, Rabu (21/4) kemarin menjelaskan jika pembayaran gaji JAK sebagai Wakil Ketua DPRD mengacu pada hasil paripurna pemberhentian Februari lalu.

“Itu keputusan mengikat ke dalam. Itu acuan kami tidak membayar gaji Pak James sebagai Wakil Ketua DPRD,” jelasnya.

Berita Terkait:  Sulut Berduka, Bu Winsu Mantan Bupati Sangihe Berpulang

Saat ini, tambah Kawatu, pihak Sekretariat DPRD (Setwan) sedang mengkaji membayar gaji JAK sebagai anggota DPRD Sulut.
Namun ternyata beberapa waktu lalu, Partai Golkar yang merupakan tempat bernaung JAK, mengirimkan surat ke Setwan.

Di mana isinya menyatakan jika JAK tak akan diberhentikan sebagai anggota DPRD dan tetap berada di AKD pimpinan dewan.

“Akhirnya kami belum bisa membayar gaji Pak James dalam status anggota DPRD. Karena partai politik belum menempatkan Pak James di AKD (alat kelengkapan dewan), sebagai anggota DPRD,” tukasnya.

Berita Terkait:  Kaloh Apresiasi Penurunan Covid di Sulut

Sembari berharap semua pihak bersabar menunggu putusan dari Kemendagri. Lebih jauh dijelaskan Kabag Keuangan Setwan Dammy Tendean, tunjangan pimpinan maupun anggota DPRD berisi banyak komponen. Termasuk tunjangan untuk AKD.

“Untuk penghasilan tetap memiliki 10 komponen. Enam diantaranya dibayar berdasarkan tunjangan AKD. Sementara Pak James belum berada di AKD. Kami tak bisa membayar hanya empat komponen. Karena ini satu kesatuan,” jelasnya. (*)

Editor : Amrain Razak
Layout: Syamsudin Hasan
Sumber: Harian Manado

Komentar