DPRD Sahkan Ranperda Retribusi Persetujuan Bangunan dan Gedung

A-TIMES, MANADO – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Retribusi Persetujuan Bangunan dan Gedung, tuntas dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Manado.

Senin (8/11) kemarin disahkan melalui sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD, Altje Dondokambey bersama Wakil Ketua, Noortje Van Bone dan Adri Laikun. Nampak hadir juga dalam sidang paripurna yakni Walikota, Andrei Angouw, Wakil Walikota, dr Richard Sualang, Sekretaris Kota, Micler Lakat SH MH, para staf khusus walikota serta anggota DPRD Kota Manado.

Ketua Pansus, Ronny Makawata dalam laporannya menyampaikan hasil Pansus dengan memberikan lima catatan dan rekomendasi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Manado. Selanjutnya laporan hasil pansus diserahkan kepada walikota dan wakil walikota serta pimpinan DPRD Manado.

Berita Terkait:  Walikota Pantau Progres Normalisasi Anak Sungai

Walikota mengatakan sangat berterima kasih kepada Pansus DPRD sudah selesai membahas ranperda tersebut.

Berita Terkait:  LPPD Manado Borong Medali di Pesparawi Nasional XIII Jogjakarta

“PBG ini lebih sederhana dan mudah dari IMB sehingga lebih mempermudah masyarakat melakukan pengurusan persetujuan Bangunan dan Gedung. Ranperda ini dilakukan cepat karena instruksi Presiden Jokowi melalui UU Cipta Kerja,” jelasnya.(***)

Peliput/Editor : Saleh Nggiu
Layout             : Didit

Komentar