Dinkes dan Polres Dirikan Pos Pengaduan Sertifikat Vaksin

A-TIMES,GORONTALO – Dalam rangka memudahkan pelayanan masyarakat yang sudah divaksin, Pemerintah Kabupaten Gorontalo melalui kerjasama Dinas Kesehatan dan Polres Gorontalo, menggagas dan membentuk Pos Pengaduan Layanan Sertifikat Vaksin Covid-19 yang berpusat di Kantor Dinas Kesehatan Kab. Gorontalo di kompleks Menara Limboto.

Upaya ini merupakan bentuk inisiatif dan respon Dinas Kesehatan Kabgor terhadap persoalan yang muncul pasca vaksinasi Covid-19. Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kab. Gorontalo, Roni Sampir, pembentukan tim satuan tugas pengaduan sertifikat vaksin ini, dimaksudkan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang sudah divaksin dan menemukan kendala dalam pengurusan sertifikat vaksin.

Dijelaskannya, bagi masyarakat yang menemui persoalan sertifikat vaksin dapat melakukan pengaduan lewat Call Centre yang disediakan atau bisa juga datang langsung ke Kantor Dinas Kesehatan Kabgor. Kepada masyarakat, Roni Sampir berharap dapat memanfaatkan keberadaan posko pengaduan ini jika menemui kendala pasca melakukan vaksin.

Berita Terkait:  Nelson Pomalingo Dukung DOB Bone Pesisir

Roni Sampir menambahkan, Pemerintah tidak hanya mendorong masyarakat untuk divaksin tapi juga siap memfasilitasi masyarakat pasca vaksin.

Berita Terkait:  Pemkab Sosialisasi Perbup No 42 Tahun 2021 tentang SPM Paud

Ditambahkan Roni, vaksinasi saat ini sudah mencapai 70 persen, yang berarti sudah sesuai dengan target yang ditetapkan. Prosentase vaksin dengan capaian ini merupakan kado ulang tahun Kabupaten Gorontalo yang ke 348 tahun 2021.(***)

Editor  : Amrain Razak
Layout : Didit

Komentar