Deprov Sulut Tetapkan Dua Ranperda Inisiatif

A-TIMES.ID, MANADO – Dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul prakarsa DPRD Sulut ditetapkan, dalam rapat paripurna internal, Senin (24/5).

Dua Ranperda tersebut yakni tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas serta Pengendalian Sampah Plastik.

Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen, mengatakan, terkait hasil kajian kedua ranperda tersebut, khususnya Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas bahwa penyandang disabilitas di Indonesia terlebih di Sulut, hidup dalam kondisi rentan, terbelakang dan miskin.

Hal ini disebabkan masih adanya hambatan, kesulitan dan kekurangan atau penghilangan hak penyandang disabilitas dalam mewujudkan persamaan hak dan kesempatan bagi disabilitas menuju kehidupan yang sejahtera, mandiri dan tanpa diskriminasi.

Berita Terkait:  Warga Minta Jatah Vaksin ke Ketua Komisi 1 DPRD Sulut

“Maka dari itu diperlukan perundang-undangan yang dapat menjamin pelaksanaannya,” ujar Silangen.

Terkait Ranperda Pengendalian Sampah Plastik bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan, serta menjadikan sampah sebagai sumber daya.

“Pengelolaan sampah secara sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penangan sampah,” tutupnya.

Sekretaris Fraksi Nasdem DPRD Sulut Stella Runtuwene

Sekretaris Fraksi Nasdem DPRD Sulut Stella Runtuwene menilai, penetapan dua ranperda tersebut perlu mendapatkan dukungan karena dinilai penting agar dapat segera disahkan dan diberlakukan di Provinsi Sulut.

“Regulasi melalui Perda penting dilakukan agar para penyandang disabilitas mendapatkan jaminan serta hak yang sama dalam mengembangkan potensi diri dan itulah tanggungjawab yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah bersama DPRD,” ungkap Runtuwene.

Berita Terkait:  Renaldo Tuwongkesong, Berjuang Tanpa Melihat Perbedaan

Pihaknya juga menilai pentingnya pengendalian sampah plastik untuk pelestarian lingkungan hidup di Sulut juga sangat dibutuhkan.

“Fraksi Nasdem sangat setuju jika dua buah Ranperda yang menjadi prakarsa DPRD ini agar secepatnya ditetapkan. Sehingga kewajiban DPRD dalam menghasilkan regulasi melalui Perda sebagai implementasi penjabaran fungsi legislasi dapat direalisasikan lewat tanggungjawab kita kepada rakyat Sulut,” ungkapnya. (***)

Editor: Idham Malewa
Layout: Syamsudin Hasan

Komentar