Deprov Pertanyakan Terbitnya Izin PT. TMS

A-TIMES.ID, MANADO – DPRD Provinsi Sulawesi Utara kunjungan kerja (kunker) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, di Jakarta, pekan lalu.

Kunjungan tersebut dalam rangka konsultasi dan koordinasi terkait permasalahan pemberian izin pertambangan di Kabupaten Kepulauan Sangihe. Anggota DPRD Melky J Pangemanan (MJP) mengatakan, dirinya menyampaikan aspirasi masyarakat Sulut terkait terbitnya Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Tambang Mas Sangihe (TMS).

“UU Nomor 1/2014 menyatakan bahwa pulau-pulau dengan luas daratan kurang dari 2000 Km2 dikategorikan sebagai pulau kecil dan tidak boleh ditambang. Sedangkan pulau Sangihe hanya berukuran 736 Km2,” ujarnya.

Berita Terkait:  Piket Jaga (Perorang) Dewan Sulut Tidak Maksimal

Dirinya juga mempertanyakan terbitnya izin SK Produksi bernomor 163.K/MB.04/DJB/2021 yang ditanda tangani Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM.

Dijelaskannya, UU Nomor 1/2014 mengatur pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya, diprioritaskan untuk 9 jenis kepentingan. Yakni konservasi, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, budi daya laut, pariwisata, usaha perikanan dan kelautan serta industri perikanan secara lestari, pertanian organik, peternakan dan pertahanan dan keamanan negara.

“Staf Kementerian ESDM yang menerima saya, belum bisa memberi keterangan dan jawaban yang pasti atas aspirasi yang disampaikan. Staf Kementerian ESDM akan segera melaporkan terkait aspirasi tersebut kepada pejabat Kementerian ESDM yang berwenang yakni Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM RI,” tuturnya.

Berita Terkait:  Salindeho Apresiasi ODSK Mampu Lobi Pinjaman SNI

Dengan demikian, pihaknya mendorong peninjauan kembali Izin Usaha Pertambangan PT Tambang Mas Sangihe (TMS) yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM.

“Pulau sangihe adalah milik kita semua warga Sulut dan Indonesia. Setiap kebijakan yang diambil harus mempertimbangkan hak-hak hidup rakyat,” pungkasnya. (***)

Editor: Idham Malewa
Layout: Syamsudin Hasan
Sumber: harimanado

Komentar