Bawaslu Minta Kapolri Tak Beri Tugas Tambahan Untuk Polisi Gakkumdu

A-TIMES,JAKARTA — Bawaslu meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk tak memberikan tugas tambahan kepada personel polisi yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menjelaskan, permintaan itu dilatari agar para personel polisi yang tergabung dalam Sentra Gakumdu fokus bekerja, mengingat waktu penanganan pelanggaran pemilu yang dibatasi.

“Supaya lebih fokus dalam menjalankan tugas. Mengingat waktu penanganan pelanggaran yang dibatasi waktu,” kata Lolly seperti dikutip dari laman bawaslu.go.id, Kamis (21/7/2022). Selain itu, Bawaslu juga ingin memastikan keamanan seluruh proses.

Berita Terkait:  HUT ke-51 PDI Perjuangan,DPD dan DPC Berbaur di Gedung Baru Manado

Misalnya keamanan saat adanya penyampaian aspirasi melalui demonstrasi akibat ketidakpuasan terhadap hasil pemilu.  Sedangkan dalam konteks pencegahan, dia melihat Polri berperan penting untuk menekan masifnya disinformasi melalui tindakan cepat kejahatan siber.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu ini menambahkan, kedua belah pihak harus sepakat membangun kerja sama untuk penegakan hukum pemilu melalui penguatan Sentra Gakumdu dalam penanganan pidana pemilu.

“Kami juga melakukan kerja sama untuk penanggulangan cepat kejahatan cyber. Juga memastikan pengawasan terhadap netralitas Polri,” terangnya.  Ia menyebut, dalam waktu dekat akan dibuat Memorandum of Understanding (MoU) antar Bawaslu dan Polri.

Berita Terkait:  Bawaslu: Celah Hukum UU Pemilu perlu Dijawab Perbawaslu

Hal ini dilakukan untuk dapat menjadi acuan kerja sama dengan Kepolisian hingga ke provinsi dan kabupaten/kota.  “Kapolri merespons baik usulan Bawaslu dengan langsung menghubungkan dengan bagian terkait, dan mendorong ada diskusi teknis lanjutannya,” ujarnya. (rin/*)

Editor : redaksi
Layout : didit
Sumber : bawaslu.go.id

Komentar