Peliput/Editor: Lily Paputungan
A–TIMES,MANADO— Uji publik Peraturan KPU nomor 6 Tahun 2022 tentang penataan daerah pemilihan (dapil) dan perubahan kuota kursi anggota DPRD di lima dapil dapil kurang diminati pimpinan partai politik.
Salah satu yang kencang memrotes Sekretaris DPW PKS Sulut Nur Amalia. Srikandi yang duduk sebagai anggota DPRD Manado dapil Singkil Mapanget menegaskan terkesan ada pemaksaan
” Tahapan pemilu sudah jalan sementara ada perubahan Dapil ini menambah pekerjaan besar bagi kami sebagai parpol,” tandasnya.
Malah kecurigaan Amalia terlalu dalam. Tanpa ragu ragu ia menegaskan ada ‘ pesanan’ dengan keputusan KPU ini.
Dia juga memberi pandangan andai dua opsi ini diterima maka dampak lain dari keputusan ada akan menimbulkan adanya pemilih pragmatis. Para pengurus parpol meminta aspirasi mereka disampaikan ke KPU RI dan secepatmya hasilnya segera disosialisasikan kepada parpol.
Komisioner Koordinator Divisi Parmas dan Humas Ismail Harun merespon tudingan politisi PKS ini. Bahwa apa yang dilakukan KPU Manado sesuai rujukan di UU nomor 7/2017 dan PKU. KPU Manado telah mengkaji data dari Kemendagri tentang jumlah penduduk di 11 kecamatan.
“Uji publik ini untuk menyerap keinginan semua pihak. Sekaligus menyampaikan data terkait penduduk di setiap dapil. Hasil uji publik akan kami sampaikan ke KPU RI,”kata HarunKomisioner KPU Moh. Syahrul HS mengungkapkan KPU Manado hanya menjalankan perintah undang undang.
” Kami menjalankan semua tahapan ini sesuai perintah undang undang dan tidak ada kepentingan apapun jadi semua murni kerja sesuai undang undang,” beber Syahrul(*)
Komentar