Aktifis Perempuan dan Mahasiswa Desak Pengesahan RUU PKS

A-TIMES,MANADO —- Hingga kini pembahasan  RUU Anti Kekerasan Seksual terhadap perempuan untuk disahkan  jadi UU masih alot di DPR RI. “Kami menilai Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) sangat mendesak untuk segera disahkan.

Mengingat angka kekerasan terhadap perempuan yang semakin meningkat,” tandas pendeta Ruth  Ketzia krdinator Gerakan Perempuan Sulut Kamis ( 25/11/2021) bersama Vivi George,Mun Djenaan dan aktifis perempuan lainnya. Ketzia  menambahkan , dari hasil dialog yang berkembang di Baleg, RUU ini sangat mendesak untuk segera disahkan.  Karena secara statistik berdasarkan laporan Komnas HAM, angka kekerasan terhadap perempuan naik secara signifikan.

Eliana  Gloria Mahasiswa Unima mengatakan, hal Ini menjadi indikasi awal program kolaborasi antar kampus yang ada di Sulawesi Utara dalam hal memerangi kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Lanjut Gloria, bicara kekerasan seksual dan kesetaraan gender sangat menguras energi jika benar-benar direspon secara serius.

Berita Terkait:  Sekprov Imbau Kepsek Lahirkan Siswa Berprestasi

Banyak hal yang tidak bisa terlepas satu sama lain ketika membahas pendidikan seksual. ” Kami mahasiswa struggle dengan ekosistem pendidikan yang masih menormalisasikan boys talk di ruang publik, bahkan dalam permen tersebut menyentil soal KBGO which is ranahnya adalah dunia dalam jaringan, begitu pula dengan paham misoginis yang terjadi berulang-ulang secara tidak sadar” tandasnya.

Permendikbudristek PPKS kemudian hadir untuk mengakomodasi tidak hanya mahasiswa, tapi siapa saja yg menjadi korban menurut Pasal 1 ayat 12 .

“Yang  Membuat kami galau adalah  siapa saja dapat menjadi pelaku, siapa saja dapat menjadi saksi,” timpalnya.  Karenanya, dia berharap yang akan menjadi panitia pemilihan, yang akan menjaring calon anggota satgas, itu sudah sama penyebutnya, sudah sama variabelnya, sudah sama pemahamannya.

Berita Terkait:  Banjir Papakelan Dibanjiri Bantuan Gubernur, Rumah Rusak Berat Dapat 10 Juta

Karena sesuai pasal 34, Satgas juga berperan dalam membantu pimpinan PT untuk menyusun pedoman. “Kalau saya mengadvokasi perlindungan anak, maka saya punya perspektif anak, sama halnya ketika satgas PPKS, harus punya perspektif PPKS,” tambahnya.

Bersyukur karena IAKN dan IAIN telah menyatakan sikap mendukung Permendikbudristek ini, karena yang jadi kekhawatiran kami adalah implementasi permendikbudristek ini dibenturkan dengan konsep agama.

Mahasiswa harus benar-benar dilibatkan dalam pengambilan kebijakan. Selain karena alasannya mahasiswa juga menjadi angota satgas, pandangan mahasiswa terhadap pencegahan dan penanganan kekerasan seksual perlu menjadi pertimbangan dalam proses pengambilan keputusan.(*)

Peliput/Editor : Lily Paputungan
Layout              : Didit

Komentar