Adab dan Hukum Buang Air Menghadap dan Membelakangi Kiblat

A-TIMES,JAKARTA – Tidak sedikit umat Islam yang belum mengetahui adab dan hukum buang air atau hajat menurut syariat. Oleh karena itu, penting bagi umat Islam untuk mengetahui tentang adab dan hukum buang air atau hajat, serta diamalkan sebagaimana yang telah diajarkan Rasulullah saw.

Selain itu, dengan mengetahui hal tersebut, maka umat Islam memiliki pedoman untuk merencanakan pembangunan kamar mandi yang sesuai syarat. Disebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah melarang umatnya untuk buang air yang menghadap maupun membelakangi kiblat. Rasulullah pun menganjurkan umatnya untuk buang hajat menghadaplah ke timur atau barat. “Apabila kalian buang hajat, janganlah menghadap atau membelakangi kiblat.

Namun, menghadaplah ke timur atau ke barat” (HR. al-Bukhari dan Muslim). Namun dalam hadis lain dikatakan bahwa salah seorang pengikut Rasul bernama Abdullah ibn Umar yang melihat Nabi Muhammad membuang hajat dengan membelakangi Kiblat. “Berkata Abdullah ibn Umar: “Sungguh pada suatu hari saya naik ke atas bumbung rumah Hafshah, lalu saya melihat Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam membuang hajatnya menghadap ke Syam membelakangi Kiblat (Ka’bah)” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Berita Terkait:  Perpustakaan Masjid Dalam Sejarah Awal Islam

Namun, ada perbedaan pendapat dikalangan para ulama terhadap hadits kedua. Di satu sisi, ada yang berpendapat bahwa larangan ini berlaku umum, baik di tempat tertutup maupun tempat terbuka seperti Ayyub; Mujahid; an-Nakha’i; ats-Tsauri; dan didukung oleh Ibn Hazm.

Di sisi lain, ada yang berpendapat bahwa larangan ini hanya berlaku untuk buang air di tempat terbuka, yaitu Urwah bin az-Zubair; Rabi’ah; dan Dawud adh-Dhahiri. Sementara itu, Malik; asy-Syafi’i; Ahmad; Ishaq; dan asy-Sya’bi memberikan perincian haram jika di tempat terbuka, tetapi boleh jika berada dalam bangunan (tertutup).

Berita Terkait:  Baznas Sosialisasi Program Gerakan Cinta ZIS Kepada ASN Pemkot Manado

Fatwa Tarjih dalam Majalah Suara Muhammadiyah No. 22 Tahun 2013 berpendapat bahwa apabila memang sudah tidak memungkinkan lagi untuk tidak menghadap atau membelakangi kiblat karena tempat yang sudah didesain sedemikian rupa, sehingga mengharuskan kita untuk menghadap atau membelakangi kiblat, maka boleh buang air menghadap kiblat.

Hal ini sejalan dengan kaidah usul fikih: “Hajat (kebutuhan yang penting) diperlakukan seperti dalam keadaan terpaksa (darurat) baik secara umum atau khusus,” yang dikutip dari Muhammadiyah, Minggu, 21 November 2021.(***)

Editor   : Amrain Razak
Layout  : Didit
Sumber : pikiranrakyat.com

Komentar