Ada Aroma Korupsi, AMTI Minta Kejati Riau Usut Proyek Pembangunan Jembatan Batang Lubuh

A-TIMES.ID, JAKARTA – Kiprah dan konsistensi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (AMTI) untuk membongkar dugaan korupsi telah terbukti. Para pelaku koruptor akhirnya digendang ke penjara. Kali ini LSM AMTI mengendus ada aroma bau busuk dalam pembangunan proyek Jembatan Batang Lubuh, Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau.

Hal itu tegas disampaikan Ketua Umum AMTI, Tommy Turangan, SH. Rabu (24/3/2021), saat diwawancarai Exposemedia Tommy mendesak penegak hukum untuk segera bertindak cepat menyelamatkan uang Negara dalam dugaan korupsi pembangunan proyek tersebut.

‘’Tepatnya di Kampung Panjang, pembangunan Jembatan Batang Lubuh yang terletak dijalan Kota Tengah, Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, diduga kuat bermasalah. Tim kami sudah turun ke lokasi mengecek langsung pembangunan protek ini. Itu sebabnya, DPP AMTI meminta sekaligus mendorong agar Kejaksaan Negeri Rokan Hulu dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau segera bertindak mengusut hal ini,’’ ujar Tommy.

Berita Terkait:  SKB Pedoman Implementasi UU ITE Resmi Diteken

Jebolan Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado itu membeberkan sejumlah kejanggalan dalam pembangunan proyek tersebut. Menurutnya, AMTI mendesak agar pihak terkait dalam pembangunan proyek diproses secara hukum yang berlaku.

‘’Harus diketahui bahwa proyek pembangunan jembatan Batang Lubuh yang dianggarkan melalui APBD tahun anggaran 2018 Kabupaten Rokan Hulu dengan nilai Rp.10.9 Milliar, tidak kecil anggaran daerah yang digunakan. Sehingga wajib dipertanggung jawabkan ke publik. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Rokan Hulu, dan juga kontraktor PT KIL segera diusut,’’ kata Tommy tegas.

Selain itu, proyek dengan jenis pekerjaan pembangunan jembatan ini dinilai tidak jelas penggunaan anggarannya karena berdasarkan hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan BPK Republik Indonesia, ditemukan adanya kekurangan pengerjaan sebanyak 13 persen. Tommy mengulas juga soal proses pelaksanaan proyek yang dinilainya janggal. Dimana pihak Dinas PUPR Kabupaten Rohul tetap membayarkan 100 persen ke rekanan kontraktor. Sehingga menimbulkan kelebihan bayar sekitar Rp.1,9 Milliar.

Berita Terkait:  Biang Kasus Pedofilia di Kota Bitung Diringkus Polres Bitung dan Maleo
Proyek jembatan yang sudah rusak (Foto Istimewa)

Tak main-main, Tommy bahkan menyebutkan ketika Kejari dan Kejati tidak menanggapi hal ini, maka AMTI akan membawa ke Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi dan Mabes POLRI. Bagi AMTI, tambahnya anggaran masyarakat patut dikelola secara transparan dan tepat sasaran, bukan untuk dikorupsi.

“Kami tegaskan sekali lagi, manakala kejagalan yang kami sampaikan ini tidak secepatnya ditanggapi Kejari dan Kejati Riau, maka AMTI akan membawa ke institusi hukum yang di atasnya. Agar semua menjadi terang-benderang. Mulai dari pekerjaan, perusahaan yang melakukan pekerjaan diduga telah berkonspirasi dengan dinas PUPR. Akibatnya, dari hasil investigasi tim AMTI di lokasi ada banyak proyek yang bermasalah, ini fatal dan jangan didiamkan,” tutur Tommy menutup. (Red/Amas)

Komentar